Beda Aturan Hukum Tuhan Semesta Alam dan Hukum Manusia
Kalau kita mengkaitkan TUHAN sebagai pencipta langit dan bumi dan alamraya (universe) maka kita menemukan sebuah kesempurnaan disana. HUKUM alam yang dicptakan TUHAN yang dikenal manusia seperti HUKUM Gravitasi misalnya, ini telah dikaji sebagai HUKUM YANG SANGAT PENTING BAGI ALAM INI. Kondisi ini telah membawa keseimbangan dibumi dan diseluruh jagad. Tuhan merancang bumi ini sedemikian rupa, dengan percepatan gravitasi (9,806.65 m/S^2) dan gaya gravitasi bumi mengalami sedmikian rupa, coba anda bayangkan jika tidak ada gaya gravitasi seperti contoh gravitsi yang relatif rendah seperti di bulan (1.64 m/s^2) maka apa yang dapat kita lakukan? Semua serba melayang tanpa jelas arahnya. Dalam hal ini kita dapat belajar dan memahami apa yang disiapkan TUHAN untuk bumi ini dengan keseimbangan alamnya dan HUKUM-HUKUM alam yang berlaku adalah sempurna, karena pekerjaan TUHAN adalah SEMPURNA. Universe masih DINAMIS dan terus mengembang dan semua itu adalah sempurna. Tuhan adalah sempurna dalam segala-galanya karena TUHAN adalah TUHAN.
Kalau dibandingkan dengan produk hukum manusia, pada umumnya terkait dengan kebiasaan budaya yang menghasilkan nilai-nilai moral. Atau dalam perkembangannya hukum dan undang-undang diciptakan sebagai aturan main yang jelas untuk disepakati dan untuk tidak dilanggar. Hukum dan perundang undangan memiliki aturan main/prosedurnya sendiri. Hukum dan undang-undang dapat bersifat terbatas dan juga lebih luas dari sekedar kelompok, negara dan mungkin dunia. Namun secara umum hukum yang dibuat suatu kelompok terbatas dan dibatasi oleh ruang dan waktu, dalam arti undang-undang suatu negara tidak berlaku di wilayah negara lain.
Hukum dan Moral merupakan sesuatu yang sejalan, contoh jika kita ingat sejarah Israel dengan HUKUM TAURATNYA. TUHAN memberikan HUKUM TAURAT agar bangsa Israel dapat setia dan tidak menyimpang dari hukuman tersebut. Diperlukan sebuah ketekunan dan Moral untuk dapat melaksanakan hukum tersebut. Sehingga sesunguhnya hukum itu menjadi KUTUK bagi mereka yang berada di bawahnya. Hukum dan Moral harus sejalan sehingga keduannya menjadi saling mengikat. Hukum taurat dengan Moral menjadi seperti sebuah SIKSAAN bagi kehidupan sehari-hari dan dapat menjadikan salah tafsir dan penyimpangan. Hal ini dapat terjadi jika PELAKU HUKUM mengalami degradasi MORAL.
Disisi lain mereka yang merasa melakukan seluruh HUKUM Taurat MERASA LEBIH, sama halnya dengan orang Farisi yang mengangap lebih dari Samaria. Tetapi sesunguhnya tindakan itu sendiri telah menjadikan Eksklusifme dan egoisme bahkan cendrung menjadi masalah baru dalam kehidupan sosial saat itu. Artinya hukum itu mengalami degradasi oleh karena perilaku/keinginan jiwa/self interest kelompok manusia. Apa jadinya jika Hukum dibawah kekuasan manusia yang seperti ini?
Maka hukum disalah gunakan, hukum dijadikan sebagai pembatas nilai-nilai kemanusiaan, untuk menunjukkan perbedaan dan sebagainya. Apakah itu yang diinginkan Tuhan? jawabnya tentu tidak. Dalam Hal HUKUM TAURAT TUHAN telah mengirimkan YESUS untuk menyempurnakannya. Didalam Yesus dan dengan HUKUM KASIH dan dengan Pertolongan ROHKUDUS maka HUKUM Taurat itu mudah untuk dilaksanakan dan sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mengklaim aku lebih sempurna karena melakukan dan mengikuti HUKUM TAURAT. Didalam HUKUM KASIH TIDAK ADA YANG MENJADI KORBAN, SEMUA HIDUP DALAM DAMAI.
Alkitab mengatakan dimana ada ROH TUHAN disana ada kemerdekaan, dimana ada ROH KUDUS DIDALAM HATI MANUIA ITU DISANA ADA KEMERDEKAAN. Karena didalam TUHAN hanya ada kata YA dan TIDAK, dan didalam Tuhan KITA AKAN BERANI MENGATAKAN YA KEPADA KEBENARAN DAN TIDAK KEPADA KEJAHATAN. Inilah mengapa Yesus dinyatakan telah menyempurnakan hukum Taurat dan Roh Kudus bertugas menguatkan setiap orang percaya untuk MERDEKA di dalam Tuhan. HUKUM TAURAT ITU TELAH DISEMPURNAKAN OLEH YESUS dan KUASA ROH KUDUS.
Bagaimana jika ATURAN ATURAN HUKUM CIPTAAN MANUSIA ITU BERADA PADA KEKUASAAN DENGAN MORAL YANG RENDAH? Ketika Hukum berada dibawah kekuasaan yang tidak bermoral maka hukum dan undang-undang itu terkorupsi bahkan disalah gunakan. Hal ini terjadi dimana-mana, hukum dipermainkan demi kepentingan pribadi atau kelompk atau penguasa. Mungkin inilah yang terjadi juga di Indonesia saat ini. Ketika sejumlah penegak hukum seperti mantan ketua KPK harus terpenjara, dan diperkirakan ada rekayasa di sana. Ketika Jaksa Cyrus Sinaga terbukti dan menjadi tersangka, maka ada perbuatan pelaku hukum yang berMORAL rendah disana dan kepentingan tertentu disana. Lalu ketika tertangkapnya sejumlah penegak hukum dalam urusan suap maka disana MORAL telah terdegradasi dan Hukum telah terkorupsi. Hukum menjadi tidak jelas lagi, karena HUKUM dijadikan sebagai ALAT DENGAN MEREKAYASA KASUS KEJAHATAN, HUKUM yang ada MENJADI JEBAKAN. Ketika orang yang dibawah kekuasan dan juga kepentingan tertentu maka yang terjadi adalah seperti rekayasa kejahatan untuk kepentingan tertentu. Contoh lain Hukum yang kacau juga terjadi seperti kasus Putusan MA terhadap Pembangunan Gereja GKI Yasmin Bogor. Menapa harus terjadi sebuah keputusan yang lebih tinggi dapat digagalkan oleh yang lebih rendah, ini merupakan sebuah pembangkangan dan ini terjadi karena MORAL yang rendah dari pelaku dan penguasa untuk melakukan hukum yang seharusnya dipatuhi. Dan banyak lagi contoh lainnya.
HUKUM CIPTAAN MANUSIA ADALAH HUKUM YANG SANGAT RENTAN DENGAN REKAYASA KEPENTINGAN, KEBEBALAN DAN RENDAHNYA MORAL MANUSIA. HUKUM TAURAT YANG DITURUNKAN TUHAN ADALAH SEMPURNA, TETAPI MANUSIA GAGAL MELAKSANAKANNYA DAN TERJADI ERROR. NAMUN YESUS TELAH MENYEMPURNAKANNYA DENGAN KASIH. Dengan Kasih maka tidak ada lagi HUKUM yang bertentangan dengan hukum itu.
TUHAN DIDALAM PENCIPTAAN BUMI DAN UNIVERSE MENCIPTAKAN ATURAN HUKUM ALAM YANG SEMPURNA SEHINGGA SEMUA BAIK. Satuhal bahwa menurut ajaran KERISTEN semua hukum dan undang undang itu tidak menyelamatkan manusia, karena yang menyelamatkan manusia adalah ketika manusia menerima KESELAMATAN yang dijanjikan TUHAN didalam Yesus. Dan Yesus sendiri mengajarkan KASIH, sehingga HUKUM KASIHLAH YANG DAPAT MENYELAMATKAN MANUSIA/DUNIA INI.
No comments:
Post a Comment